"MENGANALISA KASUS PERMASALAHAN LALU LINTAS"
Di Susun Oleh:
Try Fandy
(16 630 076)
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas karunia kasih sayangnya saya dapat menyelesaikan karya tulis ini. Walaupun belum sempurna. Karena karya tulis ini saya mengambil judul “Pelanggaran Berlalu Lintas”. Karya Tulis ini disusun dalam rangka memenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Guru Bahasa Indonesia, Bapak Ardian, S,Pd. Yang telah membimbing sehingga Karya Tulis ini dapat terselesaikan. Dalam adanya Karya Tulis ini saya berharap tidak hanya teman-teman yang disiplin akan berlalu lintas, begitu juga dengan masyarakat umum lainnya. Laporan ini jauh lebih dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna sempurnanya Karya Tulis ini, semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi wabarakatuh.
Baubau, 21 April 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Masalah
1.3 Rumusan Masalah
BAB II Pembahasan
1.4 Pengertian Lalu Lintas
2.1 Pengertian Pelanggaran Lalu lintas
2.2 Bentuk pelanggaran Lalu Lintas
3.1 Dampak Akibat melanggar lalu lintas
3.2 Penyebab pelanggaran lalu lintas
3.3 Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Permasalahan yang selalu dihadapi di kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu lintas dapat memberi pengaruh, baik bersifat negative maupun bersifat positif bagi kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini membawa pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang serng terjadi, pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh tidak sekedar pengemudi kendaraan yang buruk pejalan kaki yang kurang hati-hati, keruksakan kendaraan, rancangan jalan dan kurang mematuhi rambu lalu lintas” (Suwardjoko : 2005:135) pemakai jalan memiliki peranan yang sangat penting sehingga penyelenggaraanya dikuasai oleh negara dan dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan meliputi aspek, pengaturan, pengendalian dan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, diperlukan penetapan suatu aturan umum dan berlaku secara nasional dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional.
1.2 Tujuan Masalah
Tujuan pembahasan Karya Tulis ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar wawasan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi sekitar kita. Dan agar orang mengerti dampak dari peralaku berkendara yang tidak sesuai aturan.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Lalu Lintas?
2. Apa itu pelanggaran lalu lintas?
3. Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
4. Apa akibat melanggar lalu lintas?
5. Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
6. Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
BAB II
Pembahasan
1.4 Pengertian Lalu Lintas
Lalu lintas didalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan. Sedangkan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pinah kendaraan, orang atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
2.1 Pengertian Pelanggaran Lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas atau sering disebut tilang merupakan kasus hukum pidana yang diatur dalam UU No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh UU dan ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakuti-nakuti orang agar tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas atau tilang yang sering pelanggaran terhadap pasal 54 mengenai SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran pasal 61 memasuki jalur lalu lintas kendaraan. Persidangan kasus lalu lintas dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangn. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan.
2.2 Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas
Diantaranya pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :
1. Menggunakan jalan dengan cara melintangi membahayakan ketertiban keamanan dan menimbulkan kerusakan jalan.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memperhatikan SIM, STNK dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STNK) yang sah.
3. Membiarkan kendaraan bermoto dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomro kendaraan yang sah.
6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda permukaan jalan.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaik dan menurunkan penumpang.
8. Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroprasi di jalan yang ditentukan.
3.1 Dampak Akibat melanggar lalu lintas
Permasalahan di Indonesia telah menimbulkan berbagai masyalah menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut seperti :
1. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya.
2. Keselamatan pengendara dan pejalan kaki menjadi terancam
3. Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel.
4. Kebiasaan melanggara peraturan lalu lintas.
3.2 Penyebab pelanggaran lalu lintas
Hampir hari di Indonesia terjadi kecelakaan akinat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal maupun beruntun. Hal ini terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. Berikut beberapa hal penyebab rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas.
1. Minimnya pengetahuan mengenal, peraturan, marka dan rambu lalu lintas.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi.
4. Memutarbalikan ungkapan sering kita dengar, peraturan dibuat untuk dilanggar, ini sangat menyesakan.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain.
6. Melanggar dengan berbagai alasan.
7. Bisa-bisa “damai” ketika ditilang
3.3 Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
Pertama seorang petugas harus bertanya kepada dirinya sendiri, siapa pelanggaran peraturan lalu lintas. Hal ini menyangkut apa pekerjaanya, siapa namanya dan seterusnya. Karena bukan selalu seorang penjahat tetapi petugas berhadapan dengan penjahat. Yang kedua adalah seorang petugas atau penegak hukum menyadari bahwa dia diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah. Pakaian seragam maupun maupun kendaraan. Dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan yang bertujuan untuk memelihara kedamaian didalam pergaulan hidup masyarakat. Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai pertimbangan akan mencegah terjadinya kecelakaan. Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada faktor yang kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian taladan kepatuhan hukum dari penegak hukum sendiri, sikap yang lugas, penyesuan peraturan lalu lintas. Penegak hukum di jalan raya merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama penegak hukum harus menjaga kewibawaanya untuk kepentingan profesinya. Harus mempunyai kepercayaan diri untuk mengambil keputusan yang bijaksana sehingga menghasilkan keadilan.
4.2 Saran
Para pengguna jalan harus jalan harus memiliki etika kesopanan dijalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya kekiri jalan terus kekiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan jalan. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan dijalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Daftar Pustaka
Wulandari, Syawitri.
http://dadalikapiuhan.blogspot.com/2016/11/makalah-pelanggaran-lalu-lintas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar