KONSEP DASAR PROFESI
NAMA : Try Fandy
NMP : 16 630 076
TUGAS 6
TENTANG KONSEP DASAR PROFESI
Kata pengantar
Profesi dan Etika Keguruan merupakan mata kuliah yang bahasannya mencakup konsep dan dasar profesi. Dengan harapan, kita sebagai mahasiswa, manusia pembelajar dapat mengkritisi hal-hal apa saja yang terkait dengan pembahasan tersebut, serta mengembangkannya untuk tujuan lebih meningkatkan dan memajukan dunia pendidikan sekarang, mengantarkan dan menjadikan pendidikan sebagai tangga proses generasi muda menuju kesuksesan dan keberhasilan, sebagaimana tujuan pendidikan itu sendiri.
Dalam kesempatan kali ini, kelompok kami mendapat amanah untuk mengkaji tentang pengertian profesi, istilah yang berkenaan dengan profesi, tenaga pendidik sebagai profesi, dan pengakuan terhadap profesi. Dengan fokus tema tersebut, maka judul dari makalah yang akan kami presentasikan adalah “Konsep dan Dasar Profesi”.
Tanpa lepas dari kekurangan, dan segala keterbatasan yang kami miliki, kami sandarkan upaya dan hasil kami pada Allah, yang Maha Mengetahui dan Maha Benar, yang padaNya kami memohon segala hidayah, petunjuk, dan bimbingan. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dalam civitas akademika kita di kampus tercinta UIN SUSKA ini Allah jadikan sebagai pencerahan pola pikir sehingga akan banyak mengubah pola laku menuju arah kemajuan, dan keadaan yang lebih baik. Aamin.
Bau bau , 4 desember 2018
Penyusun
Kata Pengantar............................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 2
C. Tujuan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Konsep dan Dasar Profesi................................................................ 3
1. Pengertian Profesi..................................................................... 3
2. Istilah yang Berkenaan dengan Profesi..................................... 5
3. Guru sebagai Profesi................................................................. 6
4. Pengakuan Terhadap Profesi..................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 12
B. Saran................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
.BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini ada kegandrungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Walaupun istilah ini sering digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya, namun hal tersebut menunjukkan refleksi dari adanya tuntutan yang makin besar dalam masyarakat akan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggung jawab, bukan hanya sekedar asal dilaksanakan.
Dikalangan profesi-profesi yang ada, terdapat kesepakatan tentang pengertian profesi, yaitu profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Namun, ketika dilacak secara mendalam apa dibalik batasan itu, banyak perbedaan ditemukan. Seluk beluk profesi tidaklah sederhana, bahkan mulai konsep dasar tentang profesi terdapat perbedaan mendasar. Misalnya profesi tetentu mensyaratkan anggotanya layak disebut profesional manakala pendidikannya sarjana keatas, dalam profesi lain hal ini tidak penting.
Suatu profesi dimungkinkan karena ada kejelasan mengenai profesi itu: apa bidang garapannya, siapa yang boleh mengerjakan profesi itu dan dengan kualifikasi pendidikan/latihan bagaimana? Jadi, ada uraian yang jelas mengenai keahlian (expertise), ada tujuan yang dirumuskan secara jelas, dan ada kualifikasi minimal untuk disebut profesional. Semuanya jenis profesi yang ada dalam masyarakat, ada yang sudah dalam masyarakat, ada yang sudah memenuhi kriteria.
Bagaimana dengan profesi kependidikan atau keguruan? Profesi ini dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi yang sudah mapan (old profession). Karena itu, tidak mengherankan bila ada yang menyebut keguruan sebagai suatu profesi, ada juga yang menganggapnya bukan merupakan progesi. Ada yang megambil jalan tengah dengan menyebut mengajar sebagai “semi-profesional”.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesi?
2. Apa saja istilah yang berkenaan dengan profesi?
3. Bagaimana pandangan guru sebagai profesi?
4. Bagaimana pengakuan terhadap profesi?
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah guna memenuhi tugas terstruktur berkelompok mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan. Dengan harapan lain, dapat menambah banyak pengalaman dan wawasan kami serta pembaca tentunya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep dan Dasar Profesi
1. Pengertian Profesi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Webster’s New World Dictionary (dalam Udin Syaefudin Saud 2013:3) menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menunutut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. Good’s Dictionary of Education lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (kepada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etik khusus.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawa ini : [1]
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksankan sepanjang hayat (tidak berganti – ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relative bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j. Mempunyai organisasi ysng di atur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal – hal yang meragukan atau yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
n. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Dari berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
2. Istilah yang Berkenaan dengan Profesi
Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Sanusi et.al (dalam Udin Syaefudin Saud 2013:6) menjelaskan kelima konsep tersebut sebagai berikut:
1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari
para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2. Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan dengan “non-profesional” atau “amatir”.
3. Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk itu.
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya, tapi bisa juga menunjuk pada orangnya. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui pendidikan pra-jabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif.
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
3. Guru sebagai profesi
Guru sebagai suatu profesi di indonesia masih taraf sedang tumbuh yang tingkat kematangannya sampai seperti profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhnya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa pekerjaan guru tidak perlu diakuii sebagai pekerjaan profisional. Pendapat diatas tentu kurang bijak. Mengingat pekerjaan guru bukan pekerjaan yang mudah karna pendidikan harus memahami karakteristik peserta didik, membaca potensinya, dan mengembangkan secara optimal. Menurut Oemar Hamalik (2009:6-7) profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas sejumlah rekomendasi dapat di kemukaan sebagai berikut.[2]
1. Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai denagn cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil apa bila tidakmelihat manusia sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyesuaikan pembangunan perlu ditata sesuai sistem pembangunan yang relevan.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam janngka waktu yang lama, bahkan munkin setelah satu generasi. Itu sebabanya peroses pendidikan tidak boleh keliru atau salah.
3. Sekolah merupakan lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menuju manusia yang dewasa yang berkeperibadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggung jawabkan, bertanggung jawab dalam masyarakat dan dirinya.
4. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat dan perlu didata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorangguru bertngkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaan.
5. Sebagai konsekuinsi logis pertimbangan tersebut setiap guru harus memiliki kompetensi profesional,kompetensi kepribadian,dan kompetensi kemasyarakatan.
Munculnya pengakuan guru sebagai pekerjaan profesional tentu di dasari alasan tertentu. Alasan tersebut yang mendorong masyarakat melalukan profesionalisasi pekerjaan guru menurut Mukhtar (dalam Barnawi & M. Arifin 2012:118) ada tiga alasan mendasar mengapa guru harus menjadi pekerjaan profesional, yaitu:
1. Karena guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan,serta memahami teknologi.
Karena guru bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan
3. Karena guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradapan suatu generasi
Dalam pasal 7 memuat profesi guru sebagai bidang khusus kependidikan yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
2. Memiliki komitmen untuk meninggkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofisionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofisionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjangan ayat.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksankan tugas keprefisionalan.
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofisionalan guru.
4. Pengakuan Terhadap Profesi
Secara sosiologis, kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena sosial atau kemasyarakatan. Hal itu berarti bahwa keberadaan suatu perofesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengembang profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan oleh Langford (1978:19) berikut.[3]
The members of a proffesion not only see themselves as members of a profession but are also seen as a profession by the rest of the community; and recognition as a profession is desired by its members. They think that they have something of value to offers to be community; and in recognizing them as a profession the community is agreeing that this is so.
Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat, terutama yang wilayah bidang garapan pelayanannya sangat mirip dan bertautan. Karena itu, para pengemban suatu profesi seyogyanya sangat memahami dan menyadari batas dan keunikan bidang profesinya serta menghindari sikap arogansi (an antidote for arrogance). Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Dalam banyak hal, prinsip dasar saling menghormati antar bidang profesi itu justru akan merupakan landasan akan terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara interdisipliner yang inklusif interprofesi, sebagaimana halnya dijumpai mengenai permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. (Blocher, 1987)
Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah yang bersangkutan. Dalam berbagai hal terkadang sulit terhindari terjadinya permasalahan keprilakuan atau kepribadian dan kinerja praktek pelayanan profesi yang dipandang menyimpang atau melanggar ketentuan-ketentuan kode etik atau norma hukum yang berlaku di masyarakat, yang berakibat banyak pihak pengguna jasa layanan profesi tertentu yang merasa dirugikan. Karenanya, tidak jarang terjadinya pengaduan secara hukum terhadap para pengemban profesi tersebut. Untuk melindungi kepentingan suatu pihak, dengan demikian, sangat logis adanya pengakuan resmi pemerintah atas suatu profesi (jurisdiction).
Status profesi di bidang kependidikan, khususnya yang termasuk kategori sebagai guru atau pengajar hingga saat sekarang ini baik secara nasional (di Indonesia) maupun secara internasional (dimanapun di seluruh dunia), pada dasarnya baru memperoleh pengakuan (recognition) sebagai jenis kategori profesi bayaran yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga/organisasi yang memerlukannya. Dengan demikian, profesi keguruan masih belum memperoleh pengakuan sebagai suatu profesi yang bersifat mandiri (seperti notaris, dokter, psikolog, dsb). Secara internasional, pengakuan termaksud telah dirumuskan dan dinyatakan secara resmi dalam suatu deklarasi resmi Konferensi Internasional antar Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO (PBB) bersama ILO tertanggal 21 September sampai 5 Oktober 1966 di Paris. Namun demikian, sesungguhnya secara defakto juga peluang kearah itu sudah terbuka dengan mulai maraknya permintaan pelayanan privat-les dalam berbagai bidang atau mata pelajaran tertentu. Hal ini merupakan embrio bagi pengembangan jenis pelayanan pengajaran individual secara profesional.
Selama proses mengajar, profesionalalitas guru dijalankan dengan prinsip-prinsip tertentu. Guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dia melaksanakan tugasnya secara profesional (Hamzah B. Uno 2010:16), yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan sebagai media dan sumber beljar yang bervariasi.
2. Guru harus dapa memebangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan pengetahuan sendiri.
3. Guru harus dapat membuatan urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan di berikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran,diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran berulang-ulang sehingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
Jabatan guru telah mendapatkan pengakuan secara yuridis melalaui UU NO.20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 yang isinya: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.” Dan UU NO. 14 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1&2 yang isinya: “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.”[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena sosial atau kemasyarakatan. Hal itu berarti bahwa keberadaan suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengemban profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Pengakuan (recognition) terhadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implisit mengimplikasikan adanya penghargaan, meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama mengandung makna status social. Tidak mengherankan karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang profesional itu merupakan dambaan yang menjanjikan.
B. Saran
Dari penjelasan yang telah dipaparkan, penulis menyarankan kepada pembaca, agar dapat memanfaatkan makalah ini sebagai sumber ilmu dan referensi untuk membuat tulisan terkait, yang lebih baik lagi. Selain itu, agar dapat memahami mengenai konsep dan dasar profesi yang meliputi pengertian profesi, istilah-istilah yang berkenaan dengan profesi, tenaga pendidik sebagai profesi, dan pengakuan terhadap profesi.
Barnawi & M. Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamzah B. Uno. 2011. Profesi Kependidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mahmud. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV Pustaka Setia.
Momon Sudarma. 2013. Profesi Guru. Jakarta: PT Rajagrafindo Pustaka.
Nanang Priatna & Tito Sukamto. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Soetjipto & Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sudarwan Danim. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kencana.
Udin Syaefudin Saud. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.Desember 17, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar